Friday, February 1, 2019

Apakah Sanksi Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak

Sanksi Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak . Oleh Dony Hasibuan / Selasa 13 Desember 2011 / Tidak ada komentar. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4 ..., Oleh: Bayu Arti Nugraheni, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Hiruk pikuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2018 baru saja berakhir. Seperti kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, di hari-hari menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan, antrian wajib pajak membeludak hampir di semua Kantor Pelayanan Pajak ., Sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2007, apabila wajib pajak terlambat dalam menyampaikan/laporan Surat Pemberitahuan (SPT) dikenakan sanksi administrasi, dengan ketentuan sbb : untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), untuk SPT Masa lainnya denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) , dan untuk SPT Tahunan Pajak …, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan , pembetulan surat pemberitahuan , dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:, 25/05/2015  · Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan , Pembetulan Surat Pemberitahuan , dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak sering disebut-sebut sebagai Sunset Policy Jilid II setelah tahun 2008. Ada juga yang menyebut sebagai …, Permohonan diajukan secara tertulis sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, disertai surat pernyataan mengenai penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) tahun pajak dan bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT, 01/04/2019  · Penyampaian SPT 1 April 2019 Dikecualikan dari Sanksi Administrasi ... Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada 1 April 2019. ... Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per ..., 30/01/2019  · Surat Permohonan Penghapusan Sanksi Denda Pajak Daerah adalah surat yang dibuat oleh wajib pajak berisikan permintaan penghapusan sanksi denda pajak daerah kepada kantor pajak terdekat. Sanksi denda pajak daerah dapat dikenakan kepada wajib pajak oleh kantor pajak dengan berbagai faktor penyebab. seperti keterlambatan pembayaran pajak ..., Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak/kurang dibayar. Tetapi, dalam hal Waiib Paiak hanya membayar sebagian atau tidak membayar sanksi bunga yang terdapat dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan, maka sanksi bunga tersebut dapat ditagih kembali dengan disertai bunga lagi, Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) *) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak ...

No comments:

Post a Comment